Suara.com - Seorang turis asal Prancis dijatuhi hukuman denda 1.000 euro (Rp 17,4 juta) setelah mencoba membawa pasir dari sebuah pantai di Sardinia, Italia.
Menyadur CNN, Rabu (9/9/2020), turis asal Prancis tersebut membawa pasir putih dari sebuah pulau yang dilindungi di Sardinia, Italia.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September setelah ia ditemukan memiliki botol berisi pasir seberat 4,4 pon (1,9 kg).
"Botol itu disita dan sekarang berada di ruang operasi kami tempat kami menyimpan barang-barang yang disita." ujar juru bicara penjaga pantai tersebut kepada CNN.
"Pada akhir tahun kami biasanya memiliki banyak botol pasir yang terkumpul." sambungnya.
Pada 2017, peraturan daerah diberlakukan yang melarang pengambilan pasir dari pantai Sardinia.
Denda berkisar antara 500 - 3.000 euro (Rp 8,7 - Rp 52,4 juta), tergantung pada jumlah yang diambil dan dari mana ia dikeluarkan, menurut juru bicara tersebut.
Aturan itu diberlakukan karena semakin sering pasir di pantai tersebut diambil dan semakin bermasalah.
Pantai dengan pasir yang dianggap memiliki warna yang dianggap luar biasa, merah jambu atau sangat putih menjadi sasaran khusus, tambah juru bicara itu.
Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Italia Tundukkan Tuan Rumah Belanda 1-0
"Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa," katanya.
Selama tiga tahun terakhir, kontrol atas pengambilan pasir tersebut menjadi jauh lebih ketat.
"Sanksi jauh lebih serius - kami bekerjasama dengan polisi dan mereka memperingatkan kami." ujar juru bicara.
Anggota masyarakat juga menghubungi pihak berwenang jika melihat turis membawa pasir dari pantai tersebut.
Tahun lalu, polisi menyita 88 pon (39,9 kg) pasir dari sepasang turis Prancis yang mengunjungi pulau itu.
Seorang penduduk Inggris didenda lebih dari 1.000 dolar (Rp 14,8 juta) pada tahun 2018, ketika pihak berwenang menemukan pasir yang diambil dari pantai dekat kota utara Olbia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China