Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Pergub tersebut yang akan menjadi pedoman polisi dalam mengawal pelaksanaan kembali PSBB di ibu kota.
"Terkait dengan masalah PSBB, sampai sekarang kan baru pengumuman kemaren dari Pak Gubernur (Anies Baswedan), kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).
"Misalnya Pergub berapa yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan didalamnya," Sabodo menambahkan.
Sambodo mengatakan, jika PSBB kembali diberlakukan di Jakarta seperti awal maka ada beberapa peraturan yang mesti diterapkan, seperti terkait pembatasan transportasi umum dan pribadi, ojek online, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Sehingga, kata dia, pihaknya masih menunggu apakah nantinya akan mengacu pada Pergub terdahulu atau ada Pergub baru yang akan disusun oleh Anies.
"Itu tentu tidak bisa serta merta, kita harus lihat dulu kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada apakah Pergub dahulu yang awal tentang PSBB atau ada Pergub baru," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Baca Juga: Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9) kemarin.
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," kata dia.
Berita Terkait
-
Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...
-
Tak Mau Jatuh di Lubang yang Sama, DPR: PSBB Total Harus Lebih Baik
-
Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta, Begini Tanggapan KSP
-
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19
-
Dukung Anies PSBB Total, Ketua DPRD: Jatuhi Sanksi Setegas-tegasnya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan