Suara.com - Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmandi Chandra, yang sudah 10 tahun buron ditangkap petugas gabungan di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Samosir di Semarang, Kamis, menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Jawa Tengah.
"Ditangkap di sebuah tempat makan di Kota Magelang pada Rabu (9/9) malam," katanya seperti dilansir Antara.
Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pemberkasan sebelum selanjutnya diterbangkan ke Sulawesi Barat.
Irvan menjelaskan Kasubbag TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju tersebut diadili dalam kasus korupsi SPMK fiktif yang digunakan untuk kredit modal kerja di Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara Rp 41 miliar pada 2007.
Saat diadili, kata dia, yang bersangkutan sudah pindah sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.
Menurut dia, terpidana sempat ditahan sebelum akhirnya pengajuan penahanan kotanya dikabulkan.
Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 22 miliar.
Baca Juga: Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Berita Terkait
-
Ups! Ikon Universal yang Instagramable Ini Diprotes Warganet
-
Pasang Ikon ala Singapura, Wisata di Magelang Ini Malah Diprotes Warganet
-
Viral Wisata di Tengah Sawah Mirip Ubud, Ternyata Ada di Magelang!
-
Keren! Ganjar Pranowo Ungkap Kisah Inspiratif di Balik Wisata Svarga Bumi
-
Svarga Bumi Magelang, Tempat Foto Tengah Sawah yang Dipuji Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun