Suara.com - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun media sosial Facebook berinisial TRI ke kepolisian setempat, karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (10/9) malam.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, sekaligus mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.
Kapolres Risno mengatakan kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham sebagai korban atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang warga di daerah ini.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI melalui media sosial Facebook dan diduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada TRI atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami jadwalkan pemanggilannya untuk diklarifikasi, kalau tidak salah TRI dimintai keterangan klarifikasi pada Jumat,” kata AKBP Risno. (Antara)
Berita Terkait
-
Liga 1 2020 Segera Bergulir, Bomber Persiraja Belum Tiba di Indonesia
-
Innalillahi, Pengungsi Rohingya yang Meninggal di Aceh Bertambah Lagi
-
CEK FAKTA: Benarkah Timor Leste Ingin Gabung Kembali dengan Indonesia?
-
Kasihan, Gajah Liar Mati Terjerat Kawat Listrik
-
Waduh! Satu Juta Warga di Aceh Rawan Terpapar Virus Corona
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini