Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Berikut update PSBB Jakarta sampai kapan dan larangan PSBB Jakarta.
Jumlah ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta pun juga hampir penuh. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit akan kolaps dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah.
Dalam konferensi pers, Anies juga mengatakan bahwa Jakarta sedang dalam kondisi darurat. Dengan diberlakukannya PSBB, Anies berharap bisa menekan penyebaran COVID-19 dan meminimalisir jumlah kasus baru di Jakarta.
Aturan PSBB ini akan kembali diberlakukan mulai 14 September 2020. Meski begitu, belum diketahui kapan PSBB Jakarta akan berakhir. Adanya PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB, berikut penjelasannya.
1. Hal-hal yang Dilarang Selama PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:
- Dilarang beraktivitas di tempat umum
Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan di tempat-tempat umum seperti jumlah pengunjung hingga social distancing. - Kegiatan belajar mengajar, dan bekerja di kantor belum diizinkan
Kedua bersekolah dan bekerja di luar rumah. Kegiatan belajar mengajar hingga saat ini belum diizinkan untuk dilaksanakan di sekolah dan mengharuskan siswa mengikuti pembelajaran di rumah dengan media yang lebih efektif. Hal ini juga berlaku bagi para karyawan untuk melangsungkan work from home (WFH). - Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi
Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi oleh Pemprov DKI. Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk wilayah Jakarta. Meski begitu, saat ini Pemprov DKI sedang mendiskusikan hal ini dengan pemerintah pusat dan pemda agar PSBB berjalan efektif. - Tempat wisata dilarang beroperasi
Tempat-tempat pariwisata dilarang beroperasi dan akan ditutup mulai 14 September 2020. Beberapa tempat wisata tersebut ialah Ragunan, Monas, Ancol, taman kota. - Dilarang makan di restoran atau kafe
Warga juga dilarang untuk makan di restoran atau kafe. Meski demikian, Pemprov DKI mengizinkan rumah makan buka selama PSBB namun tidak diperbolehkan menerima pengunjung atau hanya boleh menggunakan sistem take away. Hal ini dilakukan karena restoran merupakan salah satu lokasi yang rentan menyebarkan COVID-19. - Warga lintas wilayah dilarang masuk tempat ibadah
Tempat ibadah hanya boleh digunakan oleh warga sekitar. Warga lintas wilayah tidak diperkenankan memasuki masjid atau tempat ibadah tersebut. 
2. Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:
- Membeli obat dengan menerapkan protokol kesehatan
Selama PSBB warga diperkenankan keluar rumah untuk membeli obat-obatan di warung, apotek, pasar, dengan menerapkan protokol kesehatan - Membeli makanan/minuman dan barang secara online
Warga juga masih diperkenankan untuk membeli makanan atau barang secara online. - Ibadah berjemaah khusus untuk warga sekitar saja
Pemprov DKI mengizinkan warga ibadah berjamaah asal hanya diikuti oleh warga sekitar. Sedangkan tempat-tempat ibadah yang membuat orang berkerumun seperti masjid raya, gereja katedral, tetap dilarang. - WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial
Work From Office atau WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar serta obyek vital nasional yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
Itulah daftar kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan saat PSBB Jakarta.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cerita Beyonce Laishram, Waria Pertama Jadi Dokter Merawat Pasien Corona
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara