Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Berikut update PSBB Jakarta sampai kapan dan larangan PSBB Jakarta.
Jumlah ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta pun juga hampir penuh. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit akan kolaps dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah.
Dalam konferensi pers, Anies juga mengatakan bahwa Jakarta sedang dalam kondisi darurat. Dengan diberlakukannya PSBB, Anies berharap bisa menekan penyebaran COVID-19 dan meminimalisir jumlah kasus baru di Jakarta.
Aturan PSBB ini akan kembali diberlakukan mulai 14 September 2020. Meski begitu, belum diketahui kapan PSBB Jakarta akan berakhir. Adanya PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB, berikut penjelasannya.
1. Hal-hal yang Dilarang Selama PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:
- Dilarang beraktivitas di tempat umum
Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan di tempat-tempat umum seperti jumlah pengunjung hingga social distancing. - Kegiatan belajar mengajar, dan bekerja di kantor belum diizinkan
Kedua bersekolah dan bekerja di luar rumah. Kegiatan belajar mengajar hingga saat ini belum diizinkan untuk dilaksanakan di sekolah dan mengharuskan siswa mengikuti pembelajaran di rumah dengan media yang lebih efektif. Hal ini juga berlaku bagi para karyawan untuk melangsungkan work from home (WFH). - Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi
Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi oleh Pemprov DKI. Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk wilayah Jakarta. Meski begitu, saat ini Pemprov DKI sedang mendiskusikan hal ini dengan pemerintah pusat dan pemda agar PSBB berjalan efektif. - Tempat wisata dilarang beroperasi
Tempat-tempat pariwisata dilarang beroperasi dan akan ditutup mulai 14 September 2020. Beberapa tempat wisata tersebut ialah Ragunan, Monas, Ancol, taman kota. - Dilarang makan di restoran atau kafe
Warga juga dilarang untuk makan di restoran atau kafe. Meski demikian, Pemprov DKI mengizinkan rumah makan buka selama PSBB namun tidak diperbolehkan menerima pengunjung atau hanya boleh menggunakan sistem take away. Hal ini dilakukan karena restoran merupakan salah satu lokasi yang rentan menyebarkan COVID-19. - Warga lintas wilayah dilarang masuk tempat ibadah
Tempat ibadah hanya boleh digunakan oleh warga sekitar. Warga lintas wilayah tidak diperkenankan memasuki masjid atau tempat ibadah tersebut.
2. Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:
- Membeli obat dengan menerapkan protokol kesehatan
Selama PSBB warga diperkenankan keluar rumah untuk membeli obat-obatan di warung, apotek, pasar, dengan menerapkan protokol kesehatan - Membeli makanan/minuman dan barang secara online
Warga juga masih diperkenankan untuk membeli makanan atau barang secara online. - Ibadah berjemaah khusus untuk warga sekitar saja
Pemprov DKI mengizinkan warga ibadah berjamaah asal hanya diikuti oleh warga sekitar. Sedangkan tempat-tempat ibadah yang membuat orang berkerumun seperti masjid raya, gereja katedral, tetap dilarang. - WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial
Work From Office atau WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar serta obyek vital nasional yang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Itulah daftar kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan saat PSBB Jakarta.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cerita Beyonce Laishram, Waria Pertama Jadi Dokter Merawat Pasien Corona
Tag
Berita Terkait
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Momen Perpisahan Dito Ariotedjo dengan Pegawai Kemenpora
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah