Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyindir aksi Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia yang mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Said Didu menganggap aksi mengirim surat pada Presiden oleh konglomerat itu merupakan sebuah gejala baru untuk mengatur kebijakan.
"Gejala baru. Orang terkaya mengirim surat dan dibocorkan oleh orang kaya yang laun untuk 'atur kebijakan'," cuit Said Didu, Minggu (13/9/2020).
Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu kemudian menyentil aksi kirim surat Bos Grup Djarum tersebut.
"Kirain kirim sumbangan ke orang miskin - ternyata kirim surat," sindir Said Didu.
Budi Hartono mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi guna memberikan masukan menyangkut rencana pemberlakuan kembali PSBB total oleh Gubernur Anies mulai Senin 14 September 2020.
Dalam suratnya yang diunggah oleh mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter F. Gontha, menjelaskan kenapa dia menilai keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat.
Pertimbangannya, pertama, hal ini disebabkan PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbungan infeksi.
Dalam surat itu disebutkan, di Jakarta, meskipun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.
Baca Juga: Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara
Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.
Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengansitipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.
Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.
Disebutkan dalam surat Budi Hartono, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya.
Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, demikian ditulis Budi Hartono.
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara
-
Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO
-
PSBB Total Jakarta, Jusuf Kalla Dukung Keputusan Anies
-
Tok!!! Terbitkan Aturan Baru, Anies Putuskan PSBB Tak Seketat Awal Pandemi
-
Setuju PSBB Total, Gerindra: Anies Nilai Nyawa Lebih Berharga dari Harta
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?