- ARRUKI dan LP3HI menggugat KPK ke PN Jaksel soal penghentian penyidikan kasus kuota haji.
- KPK diduga menyalahi aturan pembagian kuota haji 2024 dengan proporsi tidak sesuai undang-undang.
- Praperadilan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam kasus sensitif nasional.
Suara.com - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini menyoal penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam gugatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan lainnya menjadi pihak tergugat.
Menurut pemohon, langkah KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.
"Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Pihak LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota Haji
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024 setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Asep menegaskan, tambahan kuota seharusnya menghasilkan 18.400 kursi untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya pembagian tidak proporsional, di mana 10.000 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya... dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,”
ungkap Asep.
Ia menambahkan, ketimpangan tersebut menyebabkan kenaikan pendapatan signifikan bagi biro perjalanan haji (travel) karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi.
“Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel... kalau travelnya besar, porsinya besar. Travel kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara
-
Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?
-
Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak