- ARRUKI dan LP3HI menggugat KPK ke PN Jaksel soal penghentian penyidikan kasus kuota haji.
- KPK diduga menyalahi aturan pembagian kuota haji 2024 dengan proporsi tidak sesuai undang-undang.
- Praperadilan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam kasus sensitif nasional.
Suara.com - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini menyoal penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam gugatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan lainnya menjadi pihak tergugat.
Menurut pemohon, langkah KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.
"Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Pihak LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota Haji
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024 setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Asep menegaskan, tambahan kuota seharusnya menghasilkan 18.400 kursi untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya pembagian tidak proporsional, di mana 10.000 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya... dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,”
ungkap Asep.
Ia menambahkan, ketimpangan tersebut menyebabkan kenaikan pendapatan signifikan bagi biro perjalanan haji (travel) karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran