Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei atas kasus pembunuhan berencana terhadap kelompok pamannya bernama Nus Kei ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas tahap satu tersebut lantaran masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti
melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya
kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (15/9/2020).
Pengembalian berkas itu, lanjut Nirwan, merujuk pada Pasal 138 ayat (2)
KUHAPl. Isinya, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum
mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.
"Disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," sambung dia.
Nirwan melanjutkan, pihaknya kini masih mengurus ihwal kelengkapan formil maupun materil terkait berkas perkara tersebut.
"Sampai hari ini, pihak Penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," beber Nirwan.
Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas perkara tahap I tersangka John Kei dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut dan sudah mengirim kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali diteliti.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan
"Memang tanggal 10 yang laku ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata Yusri, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim dari Kejati DKI dan berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) untuk segera mengirim tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei atas kasus pembunuhan berencana terhadap kelompok pamannya bernama Nus Kei karena dirasa kurang lengkap (P19).
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tahap I ke penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2020 lalu.
"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Jilid 5 Memanas, 7 Menteri Ini Bakal Diganti?
-
Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital