Suara.com - Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia turut menjadi hari bahagia bagi ribuan narapidana di seluruh negeri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat, termasuk sejumlah nama terkenal yang kasusnya sempat menghebohkan publik.
Dari Mario Dandy Satriyo, John Kei, hingga terpidana kasus korupsi Ahmad Fathanah, nama-nama ini masuk dalam daftar penerima remisi umum 17 Agustus 2025.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba saja, tercatat ada 1.519 warga binaan yang memperoleh remisi, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 974 orang.
Sesuai aturan, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara dengan syarat ketat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berikut adalah deretan narapidana terkenal yang mendapatkan potongan masa hukuman pada tahun ini:
Mario Dandy dan Shane Lukas: Duo Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi salah satu yang paling disorot. Terpidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ini mendapatkan dua jenis remisi sekaligus.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, dikutip Senin (18/8/2025).
Rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan, yang terlibat dalam kasus yang sama juga tak ketinggalan. Shane yang ditahan di Lapas Salemba menerima remisi selama 3 bulan dari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
John Kei: 'Godfather' yang Divonis 15 Tahun Penjara
John Refra alias John Kei, terpidana kasus penyerangan maut di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, juga mendapatkan pengurangan hukuman. John Kei yang divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 25 Januari 2023, menerima remisi selama 4 bulan.
Ahmad Fathanah: Koruptor Suap Impor Daging Sapi
Dari sel kasus korupsi, nama Ahmad Fathanah kembali muncul. Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi yang juga menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ini mendapat remisi selama 5 bulan.
Fathanah saat ini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2014 lalu.
Ronald Tannur: Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, turut menjadi penerima remisi.
Anak anggota DPR RI ini mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan. Mahkamah Agung sebelumnya telah menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald pada 22 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik
-
John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar