Suara.com - Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020). Heintje merupakan terpidana terkait perkara pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya sehingga merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.
Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Heintje diringkus di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.
Tak ada perlawanan dari Heintje saat penangkapan terjadi.
"Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya, Heintje dihukum penjara selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
"Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan," imbuh Hari.
Baca Juga: Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Berita Terkait
-
Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih
-
Pinangki Berhijab, Hilmi: Waktu Bermaksiat Kenapa Gak mikir Agama Juga?
-
Jaksa Pinangki Mendadak Diperiksa Kejaksaan Agung
-
Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
-
Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan