Suara.com - Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020). Heintje merupakan terpidana terkait perkara pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya sehingga merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.
Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Heintje diringkus di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.
Tak ada perlawanan dari Heintje saat penangkapan terjadi.
"Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya, Heintje dihukum penjara selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
"Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan," imbuh Hari.
Baca Juga: Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Berita Terkait
-
Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih
-
Pinangki Berhijab, Hilmi: Waktu Bermaksiat Kenapa Gak mikir Agama Juga?
-
Jaksa Pinangki Mendadak Diperiksa Kejaksaan Agung
-
Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
-
Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India