Suara.com - Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020). Heintje merupakan terpidana terkait perkara pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya sehingga merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.
Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Heintje diringkus di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.
Tak ada perlawanan dari Heintje saat penangkapan terjadi.
"Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya, Heintje dihukum penjara selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
"Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan," imbuh Hari.
Baca Juga: Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Berita Terkait
-
Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih
-
Pinangki Berhijab, Hilmi: Waktu Bermaksiat Kenapa Gak mikir Agama Juga?
-
Jaksa Pinangki Mendadak Diperiksa Kejaksaan Agung
-
Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
-
Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan