Suara.com - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah oknum penegak hukum, Jumat (11/9/2020). Selama kurang lebih dua jam melakukan gelar perkara, KPK belum ada keputusan untuk mengambil alih kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko yang melibatkan dua jenderal polisi Birgjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.
"Belum belum (ambil alih kasus), kan pagi ini baru dari Bareskrim. Nanti siang kami akan korsup dengan pihak Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Dia menuturkan, siang ini KPK juga akan melakulan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyampaikan kemajuan hasil gelar perkara.
Selain itu, kata Alex, untuk pengambil alih perkara dari penegak hukum lain ada persyaratan yang harus dipenuhi. Apalagi Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penangana perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya P-19. Artinya sudah cukup kan, tidak ada hambatan dalam penaganan perkara," ujar Alex.
Kendati begitu, lanjut Alex, KPK berpeluang mengambil alih perkara Djoko Tjandra apabila nantinya penanganan kasus dua jenderal polisi ditemukan indikasi menyeret nama besar. Bila Bareskrim tak bisa mengungkap, maka KPK akan mengambil alih.
"Kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindingi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara besar ini tak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," pungkasnya.
Dalam skandal kasus suap dan gratifikasi Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Terkait kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Baca Juga: KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri