Suara.com - Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali diperiksa di gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 9 September 2020. Pinangki datang dengan mengenakan kerudung abu-abu berpadu dengan rompi tahanan.
Penampilan syari Pinangki menuai banyak respons, salah satunya ustaz Hilmi Firdausi. Hilmi mengomentari penampilan Pinangki lewat akun Twitter pada 10 September 2020.
“Persepsi publik tentang kesholihan dibutuhkan terutama ketika terjerat kasus hukum. Jilbab, koko, kopiah akrab sekali dengan tersangka, terdakwa dan ketika sidang pengadilan,” ujar Hilmi.
Selain itu, Hilmi juga mengomentari soal agama yang dianut Pinangki.
“Prihatin, ketika agama sekedar dijadikan topeng. Waktu bermaksiat kenapa ga mikir agama juga? Btw, orang ini agamanya apa ya?” katanya.
Pernyataan Hilmi kemudian menuai banyak komentar warganet. Selain mendukung, ada pula yang tak setuju dengan komentar yang dilayangkan Hilmi.
“Terlepas dari agamanya apa pak ustaz, itu kerudung biasa, rambutnya juga kelihatan, tetanggaku kalau ke gereja ya pake pasmina diselendangin gitu di atas kepala, seperti kalau pakai kerudung, udah biasa itu,” ujar seorang warganet.
“Pertanyaannya apakah jilbab, koko, kopiah itu pakaian muslim..? Apakah ada ketentuan bahwa itu pakean muslim? Kok jadi sesempit itu pemahamannya..,” ujar warganet lain.
“Setuju ustad, sebenarnya ini sangat merusak citra Islam terkhusus muslimah yang memang memakai hijab karena keimanan. Harusnya ada larangan jika pelanggar hukum dilarang memakai atribut keagamaan, karena bisa menimbulkan stigma negatif terhadap pemeluknya.”
Baca Juga: Ekspose Kasus Djoko Tjandra Jumat Keramat, KPK Undang Kejagung dan Polri
“Emang seperti ini yang paling gak kusukai, saat mereka terkena kasus hukum. Selalu diberikan pakaian komplit yang Islami, terkesan yang seperti itulah Islàm selalu berhubungan dengan kejelekan/hukum. Apa harus seperti itu dan apa maksudnya.”
Meski ramai dikomentari, hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari Hilmi. Tim Hops, media jaringan Suara.com, masih berusaha menghubunginya.
Seperti diketahui, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp7,4 miliar.
Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Tag
Berita Terkait
-
Ustaz Ini Beri Saran Menohok Buat Penyerang Pandji Pragiwaksono karena Stand Up Comedy Mens Rea
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!