Suara.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang janda berinisial MU (28), karena diduga menjual sabu-sabu dari rumahnya di wilayah Turida Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.
"Paketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada dikamar-nya," kata Elyas seperti dilansir Antara.
Pelaku menjalankan bisnis narkoba dengan kamuflase jual pakaian via online (daring). Modus demikian, membuat transaksi narkobanya menjadi lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitarnya.
"Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian," ujarnya.
Namun modus yang dijalankan MU akhirnya terbongkar juga. Setelah diselidiki, tim kepolisian di bawah kendali lapangan AKP Elyas Ericson, menangkap MU pada Selasa (15/9) sore.
"Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah," ucap Elyas.
Kepada polisi, MU mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Identitas-nya sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.
"Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki," kata dia.
Baca Juga: Gagal Dapat Janda Muda, Kakek Ini Boncos Diporotin Duit Hampir Rp 1 Miliar
Karena itu, MU mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram adalah sisanya.
"Makanya ada juga uang Rp 1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu," kata Elyas.
Selain narkoba dan uang tunai, lanjutnya, buku tabungan, ATM, dan dua unit telepon pintar milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.
"Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.
Kini MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Reza Bukan Ingatkan Rekan Artis Setop Pakai Narkoba Sebelum Menyesal
-
Bebas dari Penjara, Reza Bukan Umumkan Segera Menikah
-
Demi Menebus Kesalahan, Reza Bukan Bangun Komunitas Temu Jiwa
-
Dear Visca Purnamasari, Kapan Bisa Pertemukan Reza Bukan dengan Anak?
-
Tersangka Narkoba Meninggal Usai Ditangkap Polisi, Begini Kata Kompolnas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API