Suara.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang janda berinisial MU (28), karena diduga menjual sabu-sabu dari rumahnya di wilayah Turida Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.
"Paketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada dikamar-nya," kata Elyas seperti dilansir Antara.
Pelaku menjalankan bisnis narkoba dengan kamuflase jual pakaian via online (daring). Modus demikian, membuat transaksi narkobanya menjadi lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitarnya.
"Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian," ujarnya.
Namun modus yang dijalankan MU akhirnya terbongkar juga. Setelah diselidiki, tim kepolisian di bawah kendali lapangan AKP Elyas Ericson, menangkap MU pada Selasa (15/9) sore.
"Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah," ucap Elyas.
Kepada polisi, MU mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Identitas-nya sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.
"Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki," kata dia.
Baca Juga: Gagal Dapat Janda Muda, Kakek Ini Boncos Diporotin Duit Hampir Rp 1 Miliar
Karena itu, MU mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram adalah sisanya.
"Makanya ada juga uang Rp 1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu," kata Elyas.
Selain narkoba dan uang tunai, lanjutnya, buku tabungan, ATM, dan dua unit telepon pintar milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.
"Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.
Kini MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Reza Bukan Ingatkan Rekan Artis Setop Pakai Narkoba Sebelum Menyesal
-
Bebas dari Penjara, Reza Bukan Umumkan Segera Menikah
-
Demi Menebus Kesalahan, Reza Bukan Bangun Komunitas Temu Jiwa
-
Dear Visca Purnamasari, Kapan Bisa Pertemukan Reza Bukan dengan Anak?
-
Tersangka Narkoba Meninggal Usai Ditangkap Polisi, Begini Kata Kompolnas
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India