Suara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial Gemilang untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan penelusuran dugaan penggelembungan harga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Jadi memang penyelidikan ini kami laksanakan berdasarkan laporan masyarakat. Ada indikasi mark up harga, khusus dalam pengadaan ikan teri kering," kata Dedi.
Penelusuran dilakukan untuk paket bantuan JPS Gemilang tahap II dan III. Karena pengadaan ikan teri kering ini mulai disalurkan pada tahap II, menggantikan produk telur.
Terkait dengan langkah penyelidikannya, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pendistribusiannya.
Mulai dari kalangan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan NTB sebagai leading sector pengadaan ikan teri kering, perusahaan penyalur bantuan hingga masuk ke kalangan UKM dan IKM.
"Intinya semua yang berkaitan dengan pengadaan ini kita mintai keterangan," ujarnya.
Untuk pengadaan ikan teri kering pada JPS Gemilang tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT. GNE sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM.
"Produk ikan teri kering yang masuk ke gudang kita itu berasal dari 20 UKM/IKM lebih. Jenisnya ikan teri lore," kata Direktur Utama GNE Samsul Hadi.
Baca Juga: Sekda DKI Meninggal karena Covid-19, Djarot: Saefullah Patut Jadi Teladan
GNE, kata dia, hanya menerima produk UKM/IKM yang sudah lolos verifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
"Itu pun produk yang kita terima dari UKM/IKM sudah dalam bentuk kemasan. Ukurannya 250 gram perkemasan," ujarnya.
Harga perkemasan yang diterima pihak UKM/IKM dari GNE senilai Rp19.000. Penentuan harga beli tersebut, kata dia, berdasarkan kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan NTB dengan UKM/IKM.
Secara keseluruhan, jumlah kemasan yang dibeli PT GNE dari UKM/IKM sebanyak 125.000. Jumlahnya sesuai dengan data keluarga penerima manfaat paket bantuan JPS Gemilang tahap II.
"Jadi anggaran yang kita kelola untuk pembelian ikan teri kering ini mencapai Rp2,8 miliar. Kita hanya mengambil 10 persen keuntungan," kata dia.
Kemudian untuk paket bantuan JPS Gemilang tahap III, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 KPM. Namun dalam pengadaan paket bantuan tahap akhir ini, Samsul Hadi mengatakan bahwa GNE tidak ikut terlibat membantu pemerintah.
Berita Terkait
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!