Suara.com - Polres Sibolga menangkap pria berinisial AG (20), karena perbuatan cabul yang dilakukannya kepada anak yang masih di bawah umur. Korban merupakan anak dari majikan tempat AG bekerja dan masih berusia 9 tahun.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyatakan bahwa peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Senin (7/9/2020).
Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja pada ayah korban.
“Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal,” ujar Sormin seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Setelah kejadian tersebut diketahui, ayah korban langsung melaporkan AG ke pihak berwajib.
“Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, AG dipersangkakan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 D pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Baca Juga: Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
-
Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling
-
Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
-
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
-
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan