Suara.com - Polres Sibolga menangkap pria berinisial AG (20), karena perbuatan cabul yang dilakukannya kepada anak yang masih di bawah umur. Korban merupakan anak dari majikan tempat AG bekerja dan masih berusia 9 tahun.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyatakan bahwa peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Senin (7/9/2020).
Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja pada ayah korban.
“Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal,” ujar Sormin seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Setelah kejadian tersebut diketahui, ayah korban langsung melaporkan AG ke pihak berwajib.
“Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, AG dipersangkakan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 D pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Baca Juga: Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
-
Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling
-
Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
-
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
-
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang