Suara.com - Polres Sibolga menangkap pria berinisial AG (20), karena perbuatan cabul yang dilakukannya kepada anak yang masih di bawah umur. Korban merupakan anak dari majikan tempat AG bekerja dan masih berusia 9 tahun.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyatakan bahwa peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Senin (7/9/2020).
Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja pada ayah korban.
“Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal,” ujar Sormin seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Setelah kejadian tersebut diketahui, ayah korban langsung melaporkan AG ke pihak berwajib.
“Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, AG dipersangkakan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 D pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Baca Juga: Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur
-
Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling
-
Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
-
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
-
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu