Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terkait keselamatan bersepeda. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, resmi ditetapkan pada 14 Agustus 2020.
Adapun terkait mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 tersebut disebutkan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.
"Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Selian itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," terang Budi.
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.
Baca Juga: 3 Klaster Perkantoran di Pemerintahan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi
Berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya; Spakbor, Bel, Sistem Rem, Lampu, Alat Pemantul cahaya berwarna merah, Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan Pedal.
Berita Terkait
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
Kemenhub Dukung Kewajiban Rem ABS di Semua Motor Baru
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Ketua Komisi VII DPR Kritik Habis Menpar Widiyanti: Kalau Enggak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri
-
Hujan Sejak Malam, Genangan Air di Sekitar Samsat Daan Mogot Picu Kemacetan Arah Grogol
-
Petaka Fajar di Matraman, Atap Rumah Ambruk Imbas Tak Kuat Bendung Hujan
-
8 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Imbas Hujan Deras Pagi Ini
-
Waspada! Banjir Genangi Daan MogotFlyover Pesing, Arus Lalu Lintas ke Grogol Melambat
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti