Suara.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku menerima uang sebesar 100 ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama (CGA).
Pengakuan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan pemeriksaan mantan anggota DPRD tersebut periode 2004-2009 dan 2009-2014 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.
Sebelum pertanyaan diajukan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kembali riwayat hidup terdakwa sebelum diangkat menjadi Bupati di Bengkalis.
Di hadapan hakim ketua dipimpin Lilin Herlina, Amril mengatakan kalau uang tersebut dititipkan lewat ajudannya, Azrul Nor Manurung.
JPU Feby mencecar terdakwa dengan puluhan pertanyaan. Satu diantaranya, terkait apakah benar terdakwa menerima uang 100 ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama?.
"Benar pak," kata Amril dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Kemudian JPU kembali menanyakan, jika dirupiahkan berapa, untuk apa uang tersebut dan dikemanakan.
"Jika dirupiahkan lebih kurang 1 miliar. Uang itu diberikan kepada ajudan saya Azrul, saya menyuruh untuk menyimpan dahulu uang tersebut," kata Amril menjawab pertanyan JPU.
Ia mengakui ada pertemua Ihsan Suhaidi selaku bos PT CGA sebanyak dua kali, antara lain di Kopi Tiam dan Plaza Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS
Namun, karena kondisi jaringan yang tidak stabil di lokasi terdakwa Amril Mukminin, sidang yang dilakukan secara virtual terganggu. Sempat diskor beberapa kali oleh majelis hakim.
Akhirnya Hakim Ketua Lilin Herlina mengetok palu untuk men skor sidang hingga nanti pukul 13.30 WIB.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Ralat: Amril Mukminin Akui Terima 100 Ribu Dolar Singapura Dari PT CGA"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar