Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa satu orang dalam perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).
Sosok yang diperiksa adalah Andi Irfan Jaya.
Meski menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hari ini cuma diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap eks politisi Partai NasDem itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menerangkan, pemeriksaan dilakukan di KPK merujuk pada ketentuan yang berlaku. Sebab, pemeriksaan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku -- Andi Irfan dalam hal ini turut ditahan di Rutan KPK.
"Dari Dirjen Lapas begitu. Selama Covid ada protokol untuk di rutan gitu," kata Ali di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat sore.
Terkait pemeriksaan yang berlangsung di rutan KPK, Ali menampik anggapan jika perkara tersebut akan diambil alih.
Menurut dia, perkara yang telah menjerat tiga orang tersangka itu bakal diselesaikan oleh Korps Adhyaksa.
"Tidak ada. Perkara di sini diselesaikan di sini. Tapi kalau KPK mau ambil alih sesuai Undang Undang itu silakan saja. Tapi masih tugas kami," sambungnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...
"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," beber Hari.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC
-
3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
-
IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR
-
Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta
-
Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika
-
Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis