Suara.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah berjalan selama satu pekan. Selama diberlakukan, jumlah penumpang angkutan umum diklaim turun hingga 22 persen.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Selama masa PSBB jilid II, memang kapasitas angkutan umum telah dikurangi.
Selain itu jam operasional pun juga dibatasi untuk angkutan seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun aturan ganjil-genap telah ditiadakan.
Dampak dari kebijakan itu, kata Syafrin, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum menurun hingga 22,38 persen dibandingkan saat masa PSBB transisi.
"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Tak hanya angkutan umum, kepadatan lalu lintas (lalin) secara keseluruhan diklaim turun hingga 19,28 persen selama PSBB diberlakukan satu pekan ini.
Ia mengatakan penurunan kepadatan lalin ini naik turun di angka 5,23-19,23 persen. Dibandingkan saat masa PSBB transisi, presentase ini disebutnya lebih baik.
"Selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin.
Selain itu, rata-rata jumlah penumpang angkutan Antar Kota antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan. Padahal tidak ada aturan pelarangan untuk keluar kota selama masa PSBB jilid II ini.
Baca Juga: Jam Operasional Angkutan Umum di Kabupaten Tanggerang Dibatasi
"Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 terdapat sejumlah kebijakan penyesuaian terkait dengan kegiatan transportasi di ibu kota.
Salah satunya seperti kembali meniadakan ganjil genap mobil. Lalu jumlah kapasitas angkutan pribadi juga dibatasi kecuali untuk yang berasal dari keluarga yang sama.
Ojek online pun masih diperbolehkan membawa penumpang dan barang. Hanya saja pengemudi dan pelanggan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan perkantoran juga tidak dibatasi sepenuhnya. Selain 11 sektor yang esensial diizinkan diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen karyawan, sisanya harus mengurangi kapasitas kantor hingga 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya