Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Desember mendatang, dan keputusan itu disetujui DPR.
Menurut Netty, kehadiran Perppu terakit pelaksanaan Pilkada di masa pandemi penting untuk memastikan keselamatan rakyat dari ancaman penularan Covid-19.
"Jika Pilkada tidak bisa ditunda maka penerbitan Perppu Pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin Pilkada jadi horor," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Netty memandang peraturan yang ada saat ini tidak cukup kuat untuk mendisiplinkan peserta pemilu, partai politik maupun masyarakat sebagai pemilih. Terbukti, pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi saat tahapan pendaftaran bakal calon. Dari tahapan tersebut bahkan tidak sedikit bacalon yang positif terinfeksi corona.
Karena itu, lanjut Netty, peraturan semacam Perppu sangat diperlukan guna memastikan penerapaan Pilkada serentak dengan protokol kesehatan yang ketat terlaksana dengan memiliki aturan tegas.
"Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada Perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan, bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilihan umum menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap berlanjut pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang enggan menunda Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kesepakatan penyelenggaraan pilkada berlanjut itu merupakan poin pertama kesimpulan rapat yang dilaksanakan antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin kemarin.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Calon Wali Kota Makassar Ini Tidak Akan Kerahkan Massa
Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR, sekaligus juga meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPY Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturan di beberapa poin.
Selanjutnya, Komisi II DPR juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
Adapun poin terakhir dalam kesimpulan ialah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada. hal itu untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di Pilkada.
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur