Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Sebab, pasangan tersebut diketahui membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam kontrak politik tersebut, para Ketua RT mewakili masyarakat lingkungan RT setempat sebagai pihak pertama dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pihak kedua.
Kedua pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka pemilihan Bupati Mahakam Ulu dengan syarat yang ditentukan dalam butir pasal perjanjian.
“Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
“Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 millar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun,” tambah dia.
Saldi menilai kontrak politik tersebut lebih jauh dari janji kampanye yang seharusnya karena membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya.
Untuk itu, MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dia juga menegaskan bahwa PSU harus digelar oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini dibacakan MK.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Berita Terkait
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua