Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Sebab, pasangan tersebut diketahui membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam kontrak politik tersebut, para Ketua RT mewakili masyarakat lingkungan RT setempat sebagai pihak pertama dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pihak kedua.
Kedua pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka pemilihan Bupati Mahakam Ulu dengan syarat yang ditentukan dalam butir pasal perjanjian.
“Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
“Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 millar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun,” tambah dia.
Saldi menilai kontrak politik tersebut lebih jauh dari janji kampanye yang seharusnya karena membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya.
Untuk itu, MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dia juga menegaskan bahwa PSU harus digelar oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini dibacakan MK.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Berita Terkait
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu