Suara.com - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 berbasis komunitas ojek online alias Ojol. Mereka bertugas untuk menegakkan disiplin penggunaan masker sesama pengemudi ojol sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 berbasis komunitas sebanyak 351. Salah satunya yakni dari komunitas Ojol.
"Hari ini dilaksanakan launching penegak disiplin berbasis komunitas Ojol sebanyak 80 komunitas dengan jumlah pengendara Ojol kurang lebih 10.000 orang," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Nana menuturkan, sebanyak 100 pengemudi ojol nantinya akan ditugaskan untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Seratus orang tersebut khusus tersebar di wilayah Jabodetabek.
Disisi lain, Nana menyampaikan bahwa pihaknya juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelangggaran dapat melaporkan melalui hotline yang tersedia.
"Mereka dapat melapor melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, Whatsaap di tiap tiap satker Polda, Polres, dan Polsek," ujarnya.
Adapun Nana berharap dengan serangkaian upaya penegakkan disiplin dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu nantinya dapat menekan angka penyebaran virus. Pasalnya, berdasar data kekinian angka kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup memprihatinkan.
"Diharapkan masyarakat akan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.
Baca Juga: Batubara Miliki Mobil PCR Covid-19, Mampu Periksa 100 Sampel per Hari
Berita Terkait
-
Batubara Miliki Mobil PCR Covid-19, Mampu Periksa 100 Sampel per Hari
-
Bertambah Lagi, Tenaga Medis Positif Covid 19 Meninggal di Palembang
-
Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Sekelas Fachrul Razi Tertular, Covid-19 Memang Betul-betul Tak Terkendali
-
Pemkab Sleman Dorong Kalurahan Maksimalkan Dana Desa untuk Tangani Covid-19
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS