Suara.com - Di tengah penantian masyarakat akan datangnya vaksin Covid-19 yang tak kunjung datang, di bulan September ini, perhatian teralihkan sejenak pada naiknya isu kebangkitan komunis.
Dari kemarin, pegiat media sosial Denny Siregar menyindir kalangan yang getol banget membahas isu komunis bangkit.
Kepada salah seorang kawan yang disebutnya "kehaluan hantu PKI," Denny Siregar menawarkan solusi supaya yang bersangkutan kembali lagi ke dalam kehidupan masyarakat yang normal.
"Seorang teman sedang kehaluan hantu PKI. Dia ingin sembuh, saya kasih tahu caranya. 1. Regangkan tubuh selama -+ 10 menit. 2. Lompat-lompat di tempat sambil usahakan nendang ke atas. 3. Ambil bendera PKI. 4. Tatap selama -+ 5 menit sambil berkata, "gua bego, gua bego, gua bego 100 x," kata Denny Siregar.
Denny Siregar hanya menyebutnya orang yang kehaluan hantu PKI sebagai "teman," entah siapa sesungguhnya yang dia maksudkan.
Tapi dalam pernyataan sebelumnya di media sosial, Denny Siregar membahas seseorang yang disebutnya mengalami "post power syndrome."
"Dulu berkuasa, banyak anak buah, apa-apa tinggal perintah, fasilitas tinggal tunjuk saja, tamu datang darimana-mana, selalu dapat hormat dari siapa saja. Sekarang, bukan siapa-siapa. Sepi. Merasa tak berguna. Lalu mulai bertingkah. Halusinasi. Pedih, jendral," kata Denny Siregar.
Tak perlu khawatir
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit sehingga diharapkan pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang itu di Indonesia.
Baca Juga: PDIP Respons soal Klaim Gatot: Bukan Dicopot karena Nobar Film G30S/PKI
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," kata Basarah ketika memberikan ceramah Pancasila secara virtual terhadap mahasiswa pascasarjana jurusan Ketahanan Nasional, Universitas Brawijaya Jumat (15/5/2020), sore.
Pernyataan Basarah tersebut juga untuk merespon ramainya pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan ajaran Komunisme atau Marxisme sebagai konsideran dalam RUU tersebut.
Menurut Basarah dalam Sidang Paripurna MPR Tahun 2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan "TAP Sapujagat" karena berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002.
"Dan setelah keluarnya TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau regeling," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu menjelaskan dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut, pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu; ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu; keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
1984: Dialektika Kebebasan di Bawah Cengkeraman Absolutisme Negara
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Warisan Kelam 1965: Mengapa Nalar Kritis Publik Indonesia Masih Terbelenggu?
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran