"Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004. Terakhir sebanyak 104 TAP dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan," kata Basarah dalam laporan Antara.
Karena itu, menurut dia, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.
Basarah menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku jadi tidak perlu ada kekhawatiran PKI bakal bangkit lagi.
"Apalagi ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara," ujarnya.
Menurut dia, UU tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara, namun tidak ada ruang lagi bagi PKI untuk kembali bangkit.
Selain itu Basarah mengulas ancaman gerakan Islam Transnasional yang sedang melakukan propaganda di Tanah Air, satu di antaranya adalah Hizbut Tahrir Indonesia .
Menurut dia, sejak didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani di Palestina tahun 1953, organisasi yang mengusung konsep khilafah itu telah menyebar di banyak negara, termasuk di Indonesia.
"Sepak terjang HTI memang tidak identik melakukan tindakan kekerasan. Akan tetapi dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung konsep Khilafah Islamiyyah, sebuah imperium tunggal yang melintasi lintas sekat-sekat wilayah negara dan menolak konsep nasionalisme bangsa Indonesia," tuturnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, HTI sebagai ormas telah dibubarkan tidak hanya berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi juga oleh pengadilan hingga level Mahkamah Agung.
Baca Juga: PDIP Respons soal Klaim Gatot: Bukan Dicopot karena Nobar Film G30S/PKI
Menurut dia, MA telah menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bernomor 27 K / TUN / 2019 dan resmi diputus pada Kamis 14 Februari tahun 2019, untuk itu semua pihak untuk hanya berpegang pada Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.
"Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang mengayomi kita semua sebagai bangsa dengan suku dan pilihan agama berbeda-beda. Pancasila memuat unsur-unsur ketuhanan," ujarnya.
Menurut dia, sejak kelahiran, Pancasila tidak pernah bertentangan dengan agama tetapi justru keduanya saling melengkapi.
Dia mengatakan Pancasila sebagai dasar negara yang final juga telah diterima baik oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lainnya.
Berita Terkait
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus KelabuSeptember Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet