Suara.com - Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menyampaikan tujuh alasan pemilihan kepala daerah serentak 2020 tidak perlu ditunda. Tujuh alasan ini didapatkan dari hasil riset kualitatif dengan kajian data sekunder dari tiga lembaga.
"Ketiga lembaga itu, yakni Gugus Tugas Covid-19, Worldometer, dan WHO," kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Alasan pertama, legitimasi, sebab jika pilkada ditunda, maka 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas.
"Di Februari 2021 saja, ada 209 kepala daerah yang selesai masa jabatan. Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas," katanya.
Alasan kedua, proporsi, sebab dari 270 wilayah yang akan melaksanakan pilkada, ada 44 wilayah atau 16,3 persen yang terkena zona merah dibanding 270 daerah.
Ketiga, alasan kepastian hukum dan politik karena jika pilkada kembali ditunda menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat maka tidaklah pasti.
"Para ahli pun tak pasti kapan vaksin yang disahkan WHO dapat beredar di masyarakat. Pemilihan kepala daerah di 270 wilayah (49 dari total wilayah Indonesia) terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tak pasti," ujarnya.
Keempat, alasan pilihan kebijakan bahwa dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang memang tak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
Alasan kelima, kesehatan, mengingat hanya 16,3 persen dari 270 wilayah pilkada yang terkena zona merah sehingga wilayah zona merah dapat diberi aturan khusus, misalnya tak boleh ada kampanye yang membuat publik berkumpul lebih dari lima orang.
Baca Juga: Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi
Keenam, alasan ekonomi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat secara nasional sedang mengalami penurunan, yakni minus 5,32 persen dan 3,5 juta pekerja telah di PHK maupun dirumahkan.
"Kegiatan pilkada dan kampanye di 270 wilayah dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Biaya kampanye, biaya saksi, biaya tim sukses, biaya cetak, dan pemasangan atribut dan lain-lain dapat bergulir ke masyarakat bawah dan daerah," katanya.
Alasan ketujuh, modifikasi bentuk kampanye, Ikrama mencontohkan Amerika Serikat yang tidak menunda pemilu, melainkan memodifikasi bentuk kampanye, yaitu kampanye dan pertemuan yang menghimpun orang banyak harus dihindari.
Berdasarkan tujuh alasan itu, kata dia, pilkada di 270 wilayah sebaiknya jangan ditunda lagi, namun kegiatannya perlu dimodifikasi dengan menghindari kegiatan yang menghimpun orang banyak.
"Terapkan peraturan yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan. Dimulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga calon kepala daerah didiskualifikasi dari peserta pilkada," katanya.
Pilkada di era Covid-19, kata Ikrama, perlu mencapai tiga hal sekaligus, yakni tetap memberikan hak konstitusional warga negara memilih kepala daerah sesuai jadwal, kemudian sekecil apapun menggerakkan ekonomi masyarakat, dan mengontrol penularan Covid-19 semaksimal mungkin.
Berita Terkait
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Kritik Pedas Is Pusakata Soal Survei Wapres Gibran: Candaan Sony Wakwaw Lebih Menghibur
-
Purbaya Menyala: Elektabilitas Cawapres 2029 Tertinggi, Jauh di Atas Gibran
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
41 Ribu Siswa di Nias Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG Mulai Tahun Depan
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan