Suara.com - Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menyampaikan tujuh alasan pemilihan kepala daerah serentak 2020 tidak perlu ditunda. Tujuh alasan ini didapatkan dari hasil riset kualitatif dengan kajian data sekunder dari tiga lembaga.
"Ketiga lembaga itu, yakni Gugus Tugas Covid-19, Worldometer, dan WHO," kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Alasan pertama, legitimasi, sebab jika pilkada ditunda, maka 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas.
"Di Februari 2021 saja, ada 209 kepala daerah yang selesai masa jabatan. Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas," katanya.
Alasan kedua, proporsi, sebab dari 270 wilayah yang akan melaksanakan pilkada, ada 44 wilayah atau 16,3 persen yang terkena zona merah dibanding 270 daerah.
Ketiga, alasan kepastian hukum dan politik karena jika pilkada kembali ditunda menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat maka tidaklah pasti.
"Para ahli pun tak pasti kapan vaksin yang disahkan WHO dapat beredar di masyarakat. Pemilihan kepala daerah di 270 wilayah (49 dari total wilayah Indonesia) terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tak pasti," ujarnya.
Keempat, alasan pilihan kebijakan bahwa dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang memang tak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
Alasan kelima, kesehatan, mengingat hanya 16,3 persen dari 270 wilayah pilkada yang terkena zona merah sehingga wilayah zona merah dapat diberi aturan khusus, misalnya tak boleh ada kampanye yang membuat publik berkumpul lebih dari lima orang.
Baca Juga: Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi
Keenam, alasan ekonomi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat secara nasional sedang mengalami penurunan, yakni minus 5,32 persen dan 3,5 juta pekerja telah di PHK maupun dirumahkan.
"Kegiatan pilkada dan kampanye di 270 wilayah dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Biaya kampanye, biaya saksi, biaya tim sukses, biaya cetak, dan pemasangan atribut dan lain-lain dapat bergulir ke masyarakat bawah dan daerah," katanya.
Alasan ketujuh, modifikasi bentuk kampanye, Ikrama mencontohkan Amerika Serikat yang tidak menunda pemilu, melainkan memodifikasi bentuk kampanye, yaitu kampanye dan pertemuan yang menghimpun orang banyak harus dihindari.
Berdasarkan tujuh alasan itu, kata dia, pilkada di 270 wilayah sebaiknya jangan ditunda lagi, namun kegiatannya perlu dimodifikasi dengan menghindari kegiatan yang menghimpun orang banyak.
"Terapkan peraturan yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan. Dimulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga calon kepala daerah didiskualifikasi dari peserta pilkada," katanya.
Pilkada di era Covid-19, kata Ikrama, perlu mencapai tiga hal sekaligus, yakni tetap memberikan hak konstitusional warga negara memilih kepala daerah sesuai jadwal, kemudian sekecil apapun menggerakkan ekonomi masyarakat, dan mengontrol penularan Covid-19 semaksimal mungkin.
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Survei Terbaru 80,6% Publik Nilai Kinerja Polri Membaik, GIC Sebut Bukti Reformasi Nyata
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat