Suara.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut kliennya merasa ditipu oleh tersangka Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari soal action plan terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA. Sebab, action plan yang dibuat oleh kedua tersangka dinilai tak masuk akal.
“Setelah melihat, baca action plan itu, Pak Djoko bilang beberapa hari kemudian tidak setuju dan ditolak, dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko,” kata Krisna Murti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Menurut Krisna, alasan Djoko Tjandra memberikan uang sebesar USD 500 ribu kepada Andi Irfan lantaran yang bersangkutan memintanya di awal sebagai uang muka 50 persen dari upah sebagai konsultan yang telah disepakati sebesar USD 1 juta. Setelah uang muka tersebut diberikan, baru lah kemudian Andi Irfan memberikan 10 poin action plan kepada Djoko Tjandra yang akhirnya dia tolak.
"Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee 1 juta USD, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan,” jelas Krisna.
10 Action Plan
Sebelumnya diketahui bahwa action plan yang diserahkan oleh Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dibuat oleh tersangka Pinangki. Setidaknya ada 10 action plan yang disusun oleh Pinangki.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Alli pun masuk dalam rencana action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa MA.
Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Fakta tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata Jaksa.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
1. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
2. Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.
3. Action ketiga adalah BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok