Suara.com - Penegakan hukum di Indoenesia kembali menjadi sorotan usah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Bebasnya jaksa yang terseret kasus Djoko Tjandra itu membuat sesak dada banyak orang, mengingat besarnya ‘korting’ hukuman yang ia terima.
Awalnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara pada 8 Februari 2021 karena terbukti menerima uang suap 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Namun setelah itu hukumannya dipotong 4 tahun penjara. Tak sampai disitu, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara hanya dua tahun.
Hal itulah yang menimbulkan ironi. Reaksi pun muncul dari sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi hingga selebriti.
Seperti apa polemik yang muncul? Berikut ulasannya.
Pukat UGM nilai korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa
Terkait dibebaskannya Jaksa Pinangki secara bersyarat, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (UGM), Zarnur Rohman menyayangkan hal tersebut.
Ia mengatakan, bebasnya Pinangki sekaligus menunjukkan bahwa kini di Indonesia korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Ernest Prakasa sindir Pinangki lewat cuitannya
Reaksi terhadap bebasnya Jaksa Pinangki juga ditunjukkan oleh komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa. Melalui akun Twitternya, Ernest menyatakan, saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki iklim kondusif bagi para koruptor.
Dalam cuitannya itupun Ernest menunjukkan sikap pesimisnya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernest pada Rabu (7/9/2022).
Komika Bintang Emon ikut resah
Tak hanya Ernest Prakasa, komika lainnya yakni Bintang Emon ikut menyuarakan keresahannya terhadap bebasnya Jaksa Pinangki.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
-
Anies Resmikan Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Curhat Diperiksa KPK Sampai Tengah Malam
-
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Narapidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat
-
Dikawal Anggota Brimob, Ini Penampakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK
-
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada