Suara.com - Beberapa narapidana kasus korupsi kini sudah ada yang menghirup udara bebas. Setidaknya, ada 10 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat dalam sehari pada Selasa, (6/9/22).
Kesepuluh koruptor yang bebas bersyarat tersebut nantinya ini masih akan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI . Mereka juga masih harus wajib melapor guna mengikuti syarat berkelakuan baik serta syarat lainnya.
Lalu, siapa saja mereka dan apa kasus yang menjeratnya? Simak inilah selengkapnya.
1. Ratu Atut Choisyah
Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah ini membuatnya harus mendekam di penjara selama hampir 9 tahun.
Ia terjerat dua kasus korupsi sekaligus, yaitu keterlibatan dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang membuat negara rugi dengan total Rp 79 miliar.
Tak hanya Ratu Atut yang tersandung kasus berlapis, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mengalami hal serupa. Dirinya dijatuhi hukuman penjara atas tiga kasus pidana yang menjeratnya, yaitu kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti menerima penyuapan uang sebesari $50.000 dari Djoko Tjandra. Bukan hanya itu, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,25 miliar.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Kasus ketiga yang menjeratnya adalah ia terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama rekan koruptor lainnya, yaitu Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
3. Desi Ariyani
Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Ariyani juga ikut dalam jajaran napi yang dibebaskan bersyarat. Desi dijatuhi hukuman karena keterlibatannya dalam korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya sejak tahun 2009 dan 2015.
4. Mirawati Basri
Mirawati Basri yang ikut dibebaskan bersyarat ini juga mendekam dipenjara setelah terbukti memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih. Suap itu diberikannya kepada mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra pada tahun 2021 lalu.
Mirawati sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kendati demikian, ia baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan sekarang justru diberi keringanan berupa bebas bersyarat.
Tag
Berita Terkait
-
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam