Suara.com - Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Dan urus STNK yang hilang habis berapa biayanya?
STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan, yang wajib dibawa oleh setiap pengendara. Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar atau bukan merupakan barang curian.
Biasanya, pemilik kendaraan akan meletakkan STNK di dompet pribadi, di dompet aksesoris yang dijadikan satu dengan kunci kontak, atau pun di tempat lainnya. Tidak jarang ada beberapa orang yang teledor dan akhirnya STNK hilang. Apakah Anda termasuk salah satunya?
Kalau STNK hilang, Anda bisa mengurusnya kembali ke kantor Samsat terdekat dari rumah, dan bisa dilakukan sendiri dan dengan biaya yang tidak mahal. Coba perhatikan beberapa tahapan cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Mengurus STNK
Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi. Di sana Anda harus menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pada umumnya, tidak ada biaya untuk mendapatkan surat ini.
Setelah mengantongi surat keterangan hilang STNK, dokumen mengurus STNK hilang lainnya yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
- Fotokopi dari STNK yang Hilang (kalau ada). Apabila tidak punya fotokopi STNK, maka Anda harus membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengunjungi Samsat Terdekat
Baca Juga: Begini Cara Bedakan Tahi Lalat Normal dan Kanker dengan Rumus ABCDE
Selanjutnya, Anda harus datang ke Samsat dengan membawa segala dokumen persyaratan. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam satu map agar tidak berceceran atau hilang.
Setibanya di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan tersebut bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan surat keterangan oleh Samsat. Cek fisik ini biasanya gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
Setelah itu, segera ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi dengan lengkap dan berikan beserta kelengkapan persyaratan yang telah Anda siapkan. Pastikan kendaraan kamu tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam pencarian.
Kemudian, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sana Anda harus memberikan semua berkas dan surat keterangan hilang. Dan Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK yang baru.
Bagi Anda yang mau bayar pajak kendaraan bermotor, bisa simak dulu 'Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat'
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami