Suara.com - Tepat dua pekan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan sejak 14 September lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran.
Hasilnya, sejumlah kantor yang tidak mengindahkan protokol kesehatan harus ditutup sementara waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan, ada 581 kantor yang disidak.
Petugas di lapangan lantas menemukan 41 kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dari 41 kantor itu, jumlah paling banyak yang tak menjalankan protokol kesehatan berada di kawasan Jakarta Pusat berjumlah 19 perusahaan. Kemudian disusul Jakarta Selatan sebanyak 10 kantor.
"Empat perusahaan di Jakarta Barat, dua di Jakarta Utara dan enam perusahaan di Jakarta Timur tak menerapkan protokol kesehatan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
Tak hanya pelanggaran protokol, ada 55 perusahaan yang harus ditutup karena ada temuan kasus Corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar lima wilayah kota administrasi.
Baca Juga: Operasi Yustisi, 208 Kantor Hingga Hotel Ditutup Sementara di Jakarta
Rincinya, ada 12 perusahan di Jakarta Barat, 10 di Jakarta Timur, 19 di Jakarta Selatan, tiga berlokasi di Jakarta Pusat dan 11 lainnya berada di Jakarta Utara. 55 perusahaan itu harus ditutup sementara selama tiga hari sejak diminta untuk tak beroperasi.
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi. Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 55 perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.
Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.
Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan