Suara.com - Tepat dua pekan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan sejak 14 September lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran.
Hasilnya, sejumlah kantor yang tidak mengindahkan protokol kesehatan harus ditutup sementara waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan, ada 581 kantor yang disidak.
Petugas di lapangan lantas menemukan 41 kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dari 41 kantor itu, jumlah paling banyak yang tak menjalankan protokol kesehatan berada di kawasan Jakarta Pusat berjumlah 19 perusahaan. Kemudian disusul Jakarta Selatan sebanyak 10 kantor.
"Empat perusahaan di Jakarta Barat, dua di Jakarta Utara dan enam perusahaan di Jakarta Timur tak menerapkan protokol kesehatan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
Tak hanya pelanggaran protokol, ada 55 perusahaan yang harus ditutup karena ada temuan kasus Corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar lima wilayah kota administrasi.
Baca Juga: Operasi Yustisi, 208 Kantor Hingga Hotel Ditutup Sementara di Jakarta
Rincinya, ada 12 perusahan di Jakarta Barat, 10 di Jakarta Timur, 19 di Jakarta Selatan, tiga berlokasi di Jakarta Pusat dan 11 lainnya berada di Jakarta Utara. 55 perusahaan itu harus ditutup sementara selama tiga hari sejak diminta untuk tak beroperasi.
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi. Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 55 perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.
Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.
Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi