Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hari ini, Senin (28/9/2020), dia datang menghadiri sidang gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu pengacara Napoleon, Indri Wulandari menyebut jika Bareskrim Polri selaku pihak termohon telah mengeluarkan pernyataan yang tendensius. Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, termohon menyatakan jika Napoleon mengaku menerima suap.
"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ucap Indri membacakan surat permohonan.
Atas dasar itu, kubu Napoleon menilai jika Korps Bhayangkara telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pengumuman status tersangka terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri itu sangat prematur.
"Merupakan tindakan yang melanggar azas presumption of innocence, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," lanjut Indri.
Pengacara lainnya, Putri Maya Rumanti menyebut, Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," beber Putri.
Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.
Tag
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
-
Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026
-
Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri
-
Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat
-
Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa
-
Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet
-
Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves
-
Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo
-
WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
-
WN India Garong Emas RI 30 Kg Sehari, Sahroni Desak Polri Usut Sosok Beking di Baliknya