Suara.com - Bekas Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah jika praperadilan yang diajukan atas statusnya sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra bukan untuk menggugat institusinya, yakni Polri.
Hal itu disampaikan pengacara Gunawan Raka seusai mendampingi Irjen Napoleon menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, gugatan yang diajukan kali ini cuma sebatas persoalan norma hukum.
"Ini persoalannya bukan Pak Napoleon menggugat institusinya ini adalah persoalan norma hukum," ungkap Gunawan.
Gunawan menjelaskan, norma hukum itu berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam hal ini, harus ada dua alat bukti yang mencukupi.
Dalam perkara ini, lanjut Gunawan, kliennya selaku pemohon tidak mengetahui mengenai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Dengan demikian, melalui sidang praperadilan, pihak Napoleon mengajukan permohonan guna menelisik dokumen yang dijadikan dasar terkait penetapan status tersebut.
"Sementara, dalam proses ini dari rangkaian cerita si pemohon ini tidak tahu alat bukti apa yang dipergunakan untuk mempersalahkan dirinya," jelasnya.
"Malah melalui hakim praper ini kami ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," sambung Gunawan.
Dalam persidangan yang dihelat di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon turut hadir. Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, dia duduk di kursi pemohon bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Dinas, Irjen Napoelon Hadiri Sidang Praperadilan
Sempat Ditunda
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.
Namun, sidang ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya juga telah memastikan jika pihaknya akan hadir dalam sidang perdana besok.
Awi menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam agenda persidangan Senin pekan lalu, karena tim hukum Mabes Polri masih berkoordinasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Napoleon.
"Sesuai dengan release dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwasannya pada hari ini Polri menghadapi Praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri. Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) lalu.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Tag
Berita Terkait
-
Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece
-
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026