News / Metropolitan
Senin, 28 September 2020 | 16:05 WIB
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]

Empat Tersangka

Perkara kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo untuk Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo.

Sedangkan perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Tag

Load More