Suara.com - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan menilai pembubaran acara deklarasi kelompok yang menamakan diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020), sudah tepat karena melanggar protokol kesehatan, selain untuk menghindari bentrokan dengan kelompok lain
"Kami melihat tindakan tegas Polda Jatim yang membubarkan deklarasi KAMI di Surabaya sangat tepat. Kami paham, tindakan itu demi keamanan masyarakat setempat," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menyebut sejumlah tokoh KAMI tengah mencari panggung, namun tidak memiliki hati nurani sehingga kegiatannya cenderung melanggar protokol kesehatan.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional mengatakan alasan lain pembubaran kegiatan adalah adanya kelompok masyarakat lain yang menolak kehadiran KAMI.
"Tindakan tegas kepolisian setempat didukung masyarakat karena dikhawatirkan terjadi bentrokan antarmassa. Masyarakat di sana juga menilai kegiatan KAMI merupakan gerakan politik berkedok gerakan moral," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI karena tidak mengantongi izin keramaian.
Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan Gedung Jabal Noer.
Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.
Baca Juga: Nyinyiran Denny Soal KAMI Ditolak Bikin Tengku Gusar: Cekak Banget!
Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.
"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Mengurai Cinta yang Tak Terucap Lewat Ulasan Buku 'Maafkan Kami Ya Nak'
-
Ulasan Kami (Bukan) Jongos Berdasi: Ketika Dunia Kerja Tak Seindah Rencana
-
6 Drama China dengan Judul Glory, Mana Favoritmu?
-
Review Film Aisyah - Biarkan Kami Bersaudara: Persaudaraan Lintas Iman
-
Zara Tak Pulang saat Lebaran, Netizen Kaitkan dengan Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman