Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta diberikan izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Sementara untuk restoran atau tempat makan di luar hotel dan mal disebutnya harus diperiksa penerapan protokol kesehatannya dulu. Kebijakan ini disebutnya mengikuti saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi lalu.
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kita mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," jelasnya.
Emil beranggapan restoran tidak memiliki risiko penularan corona yang tinggi jika menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini disebutnya berbeda dengan perkantoran dan pasar yang ditemukan lebih banyak kasus Covid-19.
"Kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar. Kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar
-
CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi
-
Post Kantoor Cikini, Restoran Vintage di Bekas Kantor Pos Zaman Belanda
-
Nasi Goreng di Restoran Jepang? Mencicipi Chicken Tokio Goulash Zenbu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja