Bri / News
Kamis, 16 Juli 2026 | 19:29 WIB
Ilustrasi pelayanan BRI [BRI-HO/Suara.com]
Baca 10 detik
  • BRI memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro mulai 10 Mei 2026 demi mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Bank mengategorikan simpanan nasabah menjadi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan serta manipulasi akun perbankan.
  • Nasabah diimbau rutin memperbarui data pribadi untuk menjaga keamanan transaksi sekaligus meningkatkan perlindungan dari risiko kejahatan keuangan.

Suara.com - Langkah strategis guna memperkokoh tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan konsumen resmi diambil oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Terhitung mulai 10 Mei 2026, bank pelat merah ini memberlakukan penyesuaian status untuk rekening tabungan dan giro.

Kebijakan baru ini dijalankan sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi nyata atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Melalui aturan anyar tersebut, kategori akun simpanan nasabah kini dipilah secara spesifik menjadi tiga kelompok status, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant (pasif).

Penerapan klasifikasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tabungan sekaligus menekan celah manipulasi atau penyalahgunaan akun yang berpotensi merugikan nasabah serta reputasi industri perbankan nasional.

Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menegaskan bahwa perubahan tata kelola status akun ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perseroan dalam menyajikan ekosistem transaksi yang aman, terutama di tengah masifnya pergeseran aktivitas finansial digital masyarakat.

"BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan," ujar Hakim Putratama.

Guna meminimalisasi risiko kejahatan keuangan, pihak perbankan turut menyarankan agar masyarakat secara berkala melakukan pembaruan atau pengkinian data personal secara riil.

Data krusial tersebut meliputi alamat domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler yang aktif, hingga kelengkapan dokumen identitas resmi.

Hakim menambahkan bahwa peran serta nasabah dalam mengawasi akun pribadinya menjadi faktor penentu dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat.

Baca Juga: Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

"Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan," ujarnya.

Load More