Suara.com - Nepal menyiapkan hukuman lebih berat bagi mereka yang melakukan serangan asam dan membatasi produksi serta pemggunaan cairan korosif.
Menyadur Channel News Asia, aturan baru yang ditandatangani presiden pada Senin (28/9) ini merespon maraknya kasus serangan asam yang terjadi di Nepal.
Polisi menyebut setidaknya ada 20 serangan asam terjadi di Nepal dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
"Presiden telah mengesahkan dua peraturan hari ini yang ditujukan untuk membatasi kejahatan serangan asam, membuka jalan bagi undang-undang baru untuk diterapkan," kata juru bicara Presiden Nepal Bidhya Devi Bhandari.
Aturan baru itu berlaku pada Senin (28/9) dan diharapkan akan didukung lebih lanjut oleh parlemen ketika disidang kembali pada akhir tahun ini.
Dalam undang-undang baru, hukuman penjara maksium bagi pelaku serangan asam ditingkatkan dari delapan menjadi 20 tahun.
Selain itu, pengadilan juga akan menawarkan kompensasi kepada korban hingag satu juta rupee atau sekitar Rp 126 juta.
Perubahan lainnya termasuk pelacakan kasus secara cepat melalui pengadilan.
Para penjual cairan asam diharuskan mencatat semua pembeli dan hanya warga berusia minimal 18 tahun yang boleh melakukan pembelian.
Baca Juga: Racuni Puluhan Murid Demi Balas Dendam, Guru TK Dijatuhi Hukuman Mati
Serangan yang dilakukan dengan melemparkan cairan asam, seringkali digunakan warga negara di Asia Selatan itu untuk melakukan balas dendam.
Kejahatan ini disebutkan lebih banyak mengancam para perempuan, dikaitkan dengan perselisihan soal hubungan asmara, mas kawin, hingga sengketa tanah.
Undang-undang baru ini membawa angin segar bagi para penyintas dan aktivis yang telah mengkampanyekan isu ini selama bertahun-tahun.
"Impian sata menajdi kenyataan," kata penyintas sekaligus aktivis Muskan Khatun yang diserang pada September 2019 lalu dan masih menjalani perawatan luka bakar di wajah, dada, dan tangan.
Khatun sedang berada di sekolahnya di Nepal selatan ketika dua anak laki-laki menyiram asam ke dirinya, lantaran gadis berusia 15 tahun ini menolak rayuan salah satu pelaku.
Kasusnya Khatun ini memicu kemarahan di seluruh Nepal dan memunculkan seruan agar undnag-undang serangan asam yang dibentuk pada 2018, diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal
-
Sibuk Cari Kerja daripada Demo? Pernyataan Menkeu Baru Picu Reaksi Keras, Ini Kata Purbaya Soal Permintaan Maaf
-
Demo 9 September 2025: BEM UI dan UIN Kepung DPR Lagi, Tagih Janji Realisasi Tuntutan 17+8
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD