Suara.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte buka suara soal dugaan kesepakatan uang Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Hal itu dia ungkapkannya usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Mantan Kadiv Hubinter itu membantah terima uang tersebut, menurutnya bisa jadi Djoko Tjandra memberikan uang Rp7 miliar itu pada pihak lain.
"Tadi saya sempet melihat itu seperti yang diberitakan di media selama ini rupanya tidak betul sepenuhnya, mungkin Djoko Tjandra sudah kasih orang duit," kata Napoleon.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka mengatakan bahwa uang tersebut tidak, yang ada hanya tanda terima dari Djoko Tjandra pada Tommy Sumardi.
"Menyangkut pertanyaan itu begini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit Rp7 miliar, uangnya tapi tidak ada, hanya ada tanda terima dari Djoko yang terima Tommy," ujar Gunawan.
Saat disinggung apakah uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy juga diserahkan pada kliennya, Gunawan menyatakan tidak ada. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, klaim Gunawan, Djoko Tjandra tidak memberikan uang itu pada Napoleon.
"Ceritanya tidak ada, ceritanya stop, pokoknya ceritanya stop. Duit itu diserahkan dari Djoko kepada Tommy, tapi di BAP Djoko tidak ada omong-omonganan ngasih, itu adanya di urusan untuk ngurus red notice," imbuhnya.
Sepakat Hapuskan Red Notice Djoko Tjandra
Tim hukum Bareskrim Polri mengatakan, Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Baca Juga: Gagal Bawa 3 Saksi Polisi, Irjen Napoleon Minta Tolong Bareskrim di Sidang
Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi -- yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan penyelidikan.
Semula, dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar, namun angka tersebut batal sehingga disepakati menjadi Rp7 miliar.
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," jawab tim hukum Bareskrim Polri pada sidang sebelumnya, Selasa (29/9).
Mereka melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjutnya
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade
-
'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning