Suara.com - Sebuah perusahaan Amerika Serikat harus membayar lebih dari Rp 2 triliun untuk menyelesaikan tuntutan hukum atas klaim bedak bayi buatannya yang menyebabkan kanker.
Menyadur News.com.au, Selasa (6/10/2020) Johnson & Johnson menyetujui pembayaran untuk menyelesaikan lebih dari 1000 tuntutan hukum setelah empat tahun litigasi
Pada 2017, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperintahkan untuk membayar 148 juta dolar (Rp 2,1 triliun) kepada seorang wanita yang mengatakan dia menderita kanker ovarium setelah 40 tahun menggunakan salah satu produknya.
Perusahaan tersebut diduga mengabaikan penelitian yang mengaitkan salah satu produknya yang menyebabkan kanker ovarium.
Pada 2016, hakim memberi wanita lain 94 juta dolar (Rp 1,3 triliun) sebagai ganti rugi atas gugatannya terhadap J&J setelah dia didiagnosis menderita kanker ovarium pada 2012 setelah bertahun-tahun menggunakan bedak bayi buatan perusahaan tersebut.
Pada tahun yang sama, sebuah keluarga diputuskan mendapatkan 97 juta dolar (Rp 1,4 triliun) sebagai ganti rugi setelah hakim menemukan penggunaan salah satu bedak buatan J&J oleh seorang wanita berkontribusi pada penyebaran kankernya.
Tahun lalu, perusahaan menarik kembali 33.000 botol bedak bayi setelah regulator kesehatan AS menemukan jejak kadar asbes.
Johnson&Johnson membantah laporan yang mereka ketahui selama beberapa dekade tentang keberadaan jejak asbes dalam bedak bayinya.
Awal tahun ini, perusahaan mengumumkan akan berhenti menjual bedak bayi berbahan dasar bedak di AS dan Kanada, dengan mengatakan itu adalah bagian dari penilaian ulang produk konsumennya yang dipicu oleh pandemi virus corona.
Baca Juga: Banyak Peminat, Toyota - Hino Garap Truk Listrik Sel Bahan Bakar di Amerika
J&J secara konsisten membela keamanan produk bedaknya dan tetap yakin dengan keamanannya tetapi sudah mengganti produk bedak dengan bahan dasar tepung jagung di AS dan Kanada.
Bloomberg melaporkan sekitar 20.000 tuntutan hukum masih menunggu keputusan.
"Dalam keadaan tertentu, kami memilih untuk menyelesaikan tuntutan hukum, yang dilakukan tanpa pengakuan tanggung jawab dan sama sekali tidak mengubah posisi kami terkait keamanan produk kami," kata Kim Montagnino, juru bicara J&J, kepada Bloomberg.
Kim juga mengatakan bahwa "bukti ilmiah" mendukung posisi mereka di mata hukum. "Bedak kami aman, tidak mengandung asbestos dan tidak menyebabkan kanker," ujarnya.
Rosalino Reyes III mengatakan dia menggunakan bedak bayi dari J&J selama sekitar 50 tahun dan didiagnosis menderita kanker terkait asbes tahun lalu.
Reyes mengaku mengidap mesothelioma kanker yang disebabkan oleh menghirup asbes yang bersal dari bedak buatan Johnson & Johnson.
Mesothelioma adalah tumor jaringan yang melapisi paru-paru, lambung, jantung, dan organ lainnya. Ini disebabkan oleh serat asbes yang terhirup.
Bloomberg Intelligence memperkirakan bahwa J&J membutuhkan biasa sebanyak 10 miliar dolar (Rp 147,2 triliun) untuk menyelesaikan semua kasus yang diajukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi