Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.
Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.
Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. "Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A," tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.
Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.
Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.
Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi
Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.
Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 154A
Baca Juga: Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
- perusahaan melakukan efisiensi;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh mangkir;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
-
Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya
-
Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
-
Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya
-
Mandiri Mikro Fest 2025, Langkah Bank Mandiri Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
PLN - BKPM Perkuat Kolaborasi di Sektor Ketenagalistrikan: Dorong Pertumbuhan Investasi
-
Hari Santri 2025, Sekjen PDIP Soroti Kiprah Bung Karno dalam Gerakan Dunia Islam
-
Tragedi Al Khoziny Jadi Pemicu, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren untuk Audit Nasional
-
Pesan Megawati di Hari Santri 2025 yang Menggetarkan Nasionalisme
-
Kunjungan Spesial Presiden Brasil: Penasaran dengan Program Makan Gratis di Jakarta