Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.
Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.
Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. "Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A," tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.
Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.
Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.
Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi
Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.
Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 154A
Baca Juga: Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
- perusahaan melakukan efisiensi;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh mangkir;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
-
Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya
-
Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
-
Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital