Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.
Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.
Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. "Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A," tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.
Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.
Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.
Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi
Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.
Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 154A
Baca Juga: Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
- perusahaan melakukan efisiensi;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh mangkir;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
-
Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya
-
Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak
-
Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi