- Direktur Lilin Nusantara menilai tudingan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar Putusan MK bersifat tendensius dan politis.
- Perpol tersebut mengatur tugas anggota Polri di 17 kementerian/lembaga dan dinilai konsisten dengan Putusan MK.
- Penugasan anggota Polri membawa manfaat sinergi kebijakan, transfer keahlian, serta meningkatkan responsivitas pelayanan publik.
Suara.com - Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menilai pernyataan yang menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tendensius.
Menurutnya, pernyataan itu tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Ulia bilang, narasi tersebut politis dan emosional, serta tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat dan sistematis.
Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
"Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius," ujar Ulia dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Dia menjelaskan, narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK sangat bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibangun.
Dia bahkan menyebut, narasi tersebut didorong oleh agenda politis tertentu.
"Narasi yang mendiskreditkan Kapolri dengan menuduh adanya pembangkangan terhadap putusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Tuduhan semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat," tegasnya.
Padahal, kata Ulia, jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena Perpol Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca Juga: YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
"Penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri," jelas Ulia.
Ulia pun mengimbau, publik perlu bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, literasi hukum yang baik mengharuskan untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak.
"Hanya dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif, kita dapat membangun diskursus hukum yang sehat dan produktif bagi kemajuan sistem hukum Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Ulia mengatakan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut dia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai instansi pemerintahan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Berita Terkait
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A
-
6 Tinted Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik Sesuai Klaim dan Harga
-
BUMN Tak Lagi Dominan, Prabowo Buka Ruang Lebih Besar bagi Dunia Usaha Swasta
-
Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90