- PN Jambi memvonis Anggi Febri Yandi (21) hukuman 17 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunakan sianida.
- Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025) di PN Jambi.
- Pembunuhan terjadi di rumah kos Jambi pada 16 Juni 2025, dengan modus mencampur racun ke minuman korban.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah diketuk, mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun sianida.
Terdakwa Anggi Febri Yandi (21) harus menerima kenyataan pahit saat divonis hukuman 17 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah merenggut nyawa teman dekatnya sendiri menggunakan sianida.
Vonis berat tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025), di PN Jambi.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Fitria Ulf, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Anggi telah bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia dijerat dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana penggunaan racun sianida menjadi faktor pemberat utama yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan matang.
Peristiwa nahas ini sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku, seorang mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Jelutung setelah menghabisi nyawa teman dekatnya yang berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Dari hasil rekonstruksi yang digelar sebelumnya, terungkap modus operandi keji yang dilakukan pelaku. Terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Baca Juga: WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
Fakta itu menguatkan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan bersama tersangka saat penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Bukti-bukti inilah yang menjadi salah satu pilar utama jaksa dalam membuktikan kejahatan terdakwa di muka persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat