- PN Jambi memvonis Anggi Febri Yandi (21) hukuman 17 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunakan sianida.
- Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025) di PN Jambi.
- Pembunuhan terjadi di rumah kos Jambi pada 16 Juni 2025, dengan modus mencampur racun ke minuman korban.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah diketuk, mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun sianida.
Terdakwa Anggi Febri Yandi (21) harus menerima kenyataan pahit saat divonis hukuman 17 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah merenggut nyawa teman dekatnya sendiri menggunakan sianida.
Vonis berat tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025), di PN Jambi.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Fitria Ulf, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Anggi telah bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia dijerat dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana penggunaan racun sianida menjadi faktor pemberat utama yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan matang.
Peristiwa nahas ini sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku, seorang mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Jelutung setelah menghabisi nyawa teman dekatnya yang berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Dari hasil rekonstruksi yang digelar sebelumnya, terungkap modus operandi keji yang dilakukan pelaku. Terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Baca Juga: WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
Fakta itu menguatkan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan bersama tersangka saat penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Bukti-bukti inilah yang menjadi salah satu pilar utama jaksa dalam membuktikan kejahatan terdakwa di muka persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar