- PN Jambi memvonis Anggi Febri Yandi (21) hukuman 17 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunakan sianida.
- Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025) di PN Jambi.
- Pembunuhan terjadi di rumah kos Jambi pada 16 Juni 2025, dengan modus mencampur racun ke minuman korban.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah diketuk, mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun sianida.
Terdakwa Anggi Febri Yandi (21) harus menerima kenyataan pahit saat divonis hukuman 17 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah merenggut nyawa teman dekatnya sendiri menggunakan sianida.
Vonis berat tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Syafrizal Fakhmi pada Selasa (16/12/2025), di PN Jambi.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Fitria Ulf, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Anggi telah bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia dijerat dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana penggunaan racun sianida menjadi faktor pemberat utama yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan matang.
Peristiwa nahas ini sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku, seorang mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Jelutung setelah menghabisi nyawa teman dekatnya yang berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Dari hasil rekonstruksi yang digelar sebelumnya, terungkap modus operandi keji yang dilakukan pelaku. Terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Baca Juga: WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
Fakta itu menguatkan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan bersama tersangka saat penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Bukti-bukti inilah yang menjadi salah satu pilar utama jaksa dalam membuktikan kejahatan terdakwa di muka persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk