Suara.com - Ekonom Rizal Ramli mengunggah sebuah gambar karya pelukis legendaris Yayak Yatmaka. Rizal menilai lukisan Yayak tentang Omnibus Law itu merupakan pertanda parahnya keadaan negara.
Lukisan gaya realis karya Yayak Yatmaka begitu detail dan cukup mudah dipahami maknanya.
Posisi sesosok makhlus mirip babi yang memegang kantong uang yang di bahunya tertempel label investor.
Babi itu nangkring di kepala sesosok manusia yang menutupi telinga lancipnya dengan kedua tangannya.
Mata manusia itu tertutup label bertuliskan 'omnibus law' dan mulutnya tersumpal lembaran-lembaran uang.
Sementara di dahinya, samar-samar terlihat gambaran lambang Garuda Pancasila yang tertusuk paku.
Turun ke dada si manusia, ada selembar kertas yang menempel di badannya bertuliskan 'NKRI harga obral'.
Dua makhluk itu berdiri di samping seorang pria yang sedang bergelantung di tali yang menggantung di langit. Tampak pula sebuah kantong besar bertuliskan "hutang LN 8000T" menggantung di kaki pria tersebut.
"Ayo hancurkan NKRI dgn UU OL/2020" demikian tulisan besar yang ditorehkan secara vertikal di samping lukisan itu.
Baca Juga: 7 Dampak Negatif UU Cipta Kerja Terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan
Karya Yayak Yatmaka itu lantas membuat Rizal Ramli mencerna apa yang dimaksud oleh sang pelukis. Pasalnya, Yayak dikenal sebagai pelukis yang begitu kritis di masa-masa Orde Baru.
Kemunculan karya Yayak ini membuat Rizal menganggpnya sebagai sebuah pertanda neo-otoriter.
"Sampai sebegitu parahnya kah? Pelukis legendaris, Yayak Yatmaka, yang tema-tema lukisannya tahun 1970an, kritik sosial terhadap rezim Otoriter Orba, diuber aparat, terpaksa tinggal di Jerman sampai 1998. Yayak nongol kembali 2020, lukisan tanda-tanda neo-otoriter! Parah," tulis Rizal Ramli melalui Twitter-nya.
Yayak Yatmaka adalah seorang pelukis realisme asal Yogyakarta.
Nama aslinya saat dilahirkan pada tahun 1956 lalu adalah Bambang Adyatmaka.
Yayak merupakan kawan lama Rizal Ramli. Mereka berdua sama-sama pernah menuntut ilmu di Institut Teknologi Bandung (ITB). Keduanya juga dikenal sebagai aktivis sosial sejak tahun 1978.
Berita Terkait
-
7 Dampak Negatif UU Cipta Kerja Terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan
-
Pengusaha Ancam Tak Beri Uang Makan Hingga SP ke Buruh yang Hobi Demo
-
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
-
Ridwan Kamil Singgung Omnibus Law UU Cipta Kerja, Annisa Pohan: Sehat Kang?
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Rakyat Jadi Korban
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!