Penjelasan pakar
Adalah Justitia Avila Veda pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga giat memperjuangkan konsultasi hukum bagi korban pelecehan seksual, sempat memberikan penjelasan komprehensif terkait pasal-pasal UU Ciptaker.
Melalui akun Twitternya @romestatute, sosok yang akrab disapa Veda ini menelaah UU Omnibus Law dengan cara membandingkan draf final yang sudah di ketok DPR RI dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Secara garis besar, Veda menemukan banyak perubahan jika dibandingkan dengan draf pertama yang beredar Desember 2019 lalu.
Namun menurutnya, banyak frasa yang masih multitafsir dalam RUU seperti "pekerjaan yang tidak terlalu lama", sehingga tidak jelas ukuran lama tidaknya seperti apa.
Kemudian, banyak aturan rinci UU 13/2003 yang dipangkas dan diatribusikan ke aturan di bawahnya. Hal ini pada praktiknya berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum.
"Aturan yang paling kabur berkaitan dengan skema pesangon (cukup rinci diatur dalam Pasal 161-172 untuk case tertentu tapi ini dihapus semua), dalam kondisi apa saja Pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan PHK, dan perpanjangan kontrak PKWT," urai Veda, Selasa (06/10/2020).
Selain itu, penenetuan upah yang tadinya dari sudut pandang pekerja kini berubah menjadi sudut pandang kaum pemodal (pengusaha).
"Dasar penyusunan skema & struktur upah yang tadinya pakai sudut pandang Pekerja (kompetensi, performa, waktu kerja) beralih total ke suduh pandang Pengusaha (produktivitas & kemampuan perusahaan)," lanjutnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin
Kesimpulannya, Veda menganggap penyusunan RUU Cipta Kerja memang ngawur dan cacat formil.
Akan tetapi ia mengakui banyak kabar yang tidak akurat (dari kubu manapun) mengenai konten norma hukumnya.
Dalam utasnya tersebut, Veda juga membagikan draft lengkap UU Cipta Kerja yang telah disahkan serta UU No.13/2003.
Selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak