Penjelasan pakar
Adalah Justitia Avila Veda pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga giat memperjuangkan konsultasi hukum bagi korban pelecehan seksual, sempat memberikan penjelasan komprehensif terkait pasal-pasal UU Ciptaker.
Melalui akun Twitternya @romestatute, sosok yang akrab disapa Veda ini menelaah UU Omnibus Law dengan cara membandingkan draf final yang sudah di ketok DPR RI dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Secara garis besar, Veda menemukan banyak perubahan jika dibandingkan dengan draf pertama yang beredar Desember 2019 lalu.
Namun menurutnya, banyak frasa yang masih multitafsir dalam RUU seperti "pekerjaan yang tidak terlalu lama", sehingga tidak jelas ukuran lama tidaknya seperti apa.
Kemudian, banyak aturan rinci UU 13/2003 yang dipangkas dan diatribusikan ke aturan di bawahnya. Hal ini pada praktiknya berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum.
"Aturan yang paling kabur berkaitan dengan skema pesangon (cukup rinci diatur dalam Pasal 161-172 untuk case tertentu tapi ini dihapus semua), dalam kondisi apa saja Pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan PHK, dan perpanjangan kontrak PKWT," urai Veda, Selasa (06/10/2020).
Selain itu, penenetuan upah yang tadinya dari sudut pandang pekerja kini berubah menjadi sudut pandang kaum pemodal (pengusaha).
"Dasar penyusunan skema & struktur upah yang tadinya pakai sudut pandang Pekerja (kompetensi, performa, waktu kerja) beralih total ke suduh pandang Pengusaha (produktivitas & kemampuan perusahaan)," lanjutnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin
Kesimpulannya, Veda menganggap penyusunan RUU Cipta Kerja memang ngawur dan cacat formil.
Akan tetapi ia mengakui banyak kabar yang tidak akurat (dari kubu manapun) mengenai konten norma hukumnya.
Dalam utasnya tersebut, Veda juga membagikan draft lengkap UU Cipta Kerja yang telah disahkan serta UU No.13/2003.
Selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026