- Pemerintah usulkan hapus hukuman pidana minimum khusus untuk kasus narkotika.
- Tujuannya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
Suara.com - Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, terutama untuk kasus narkotika. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas yang 70 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11/2025).
"Mengapa pidana minimum dihapus? Karena ini yang menyebabkan overcrowding. Padahal, barang buktinya kadang hanya 0,2 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya," jelas Eddy.
Dalam RUU ini, pidana minimum akan dihapus dan diserahkan pada pertimbangan hakim, sementara pidana maksimum tetap berlaku. Namun, Eddy menegaskan penghapusan ini tidak berlaku untuk empat tindak pidana berat: pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.
Penyesuaian Sanksi Lainnya
Selain penghapusan pidana minimum, RUU ini juga mengatur beberapa penyesuaian teknis lainnya untuk menyelaraskan hukum dengan KUHP baru, antara lain:
1. Penghapusan Pidana Kurungan: Istilah "pidana kurungan" yang ada di ribuan Peraturan Daerah (Perda) akan dikonversi menjadi pidana denda yang diklasifikasikan ke dalam 8 kategori.
2. Sanksi Kumulatif Jadi Alternatif: Pola pemidanaan kumulatif (penjara dan denda) akan diubah menjadi kumulatif alternatif (penjara dan/atau denda). Ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memilih sanksi yang paling tepat, dengan tetap mengacu pada pedoman pemidanaan di KUHP baru.
Eddy menambahkan, ada pengecualian untuk UU Kepabeanan dan Perpajakan yang memiliki skema denda kelipatan, di mana nominal dendanya tidak akan diubah.
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif