- KUHAP baru disahkan DPR di tengah kontroversi dan kritik dari masyarakat sipil.
- Koalisi menilai KUHAP beri wewenang berlebih pada aparat tanpa kontrol yang memadai.
- Penerapan yang terburu-buru dikhawatirkan merugikan masyarakat dan diminta dibatalkan lewat Perppu.
Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasuki babak baru setelah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Namun, pengesahan ini justru memantik polemik. Muncul pertanyaan besar: apakah KUHAP baru ini benar-benar berpihak pada masyarakat, atau justru menjadi ancaman?
Tok, tok, tok... Tiga kali ketukan palu dari Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025, menandai persetujuan Rancangan KUHAP (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Diiringi pekik "setuju" dari para anggota dewan, Indonesia pun resmi memiliki KUHAP baru setelah 44 tahun lamanya.
Alasan di Balik Pembaruan KUHAP
Pembahasan aturan baru mengenai tata acara hukum pidana ini memang menjadi perbincangan hangat sepanjang tahun.
KUHAP lama, yang berlaku sejak 1981, dianggap mendesak untuk direvisi, terutama setelah DPR dan pemerintah lebih dulu mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Alhasil, RKUHAP pun masuk dalam agenda legislasi DPR RI melalui Komisi III bersama pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
Dalam praktiknya selama 44 tahun, KUHAP lama dinilai memiliki banyak kekurangan dan celah yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal ini setidaknya pernah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Forum Legislasi bertema "Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP".
Panitia Kerja (Panja) pun dibentuk, dan pembahasan resmi dimulai pada Senin (7/7/2025), setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis (26/6/2025).
Proses pembahasan terus berjalan hingga Revisi KUHAP rampung di tingkat I pada Kamis (11/11/2025). Panja sepakat membawa aturan baru itu ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beserta jajarannya menggelar konferensi pers hanya beberapa jam sebelum KUHAP baru disahkan.
Mereka mengklaim pembahasan KUHAP selama ini telah mengedepankan transparansi dan terbuka untuk dipantau. Namun, klaim transparansi ini dibantah mentah-mentah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras