Suara.com - Pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan muncul beberapa hoax yang beredar di media sosial. Bersamaan dengan itu aksi penolakan yang berujung bentrok pun terjadi, namun Presiden Joko Widodo tak langsung ambil sikap. Belakangan, Jokowi baru muncul dan membantah sederet hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja diwarnai dengan demonstrasi. Banyak kejadian anarkis yang juga mewarnai demo sejak Selasa, 6 Oktober 2020.
Para demonstran yang mengaku peduli pada buruh itu melakukan demo karena meyakini bahwa Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tidak adil untuk buruh. Ada beberapa isu yang dibawa oleh para demonstran ke lapangan, antara lain adalah hak cuti pekerja, hak cuti haid dan hamil khusus untuk perempuan, jam istirahat, kontrak kerja, dan bunyi pasal PHK.
Keramaian tersebut akhirnya dijawab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden RI akhirnya buka suara soal aksi penolakan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden menilai, kejadian demonstrasi di berbagai kota terjadi karena adanya disinformasi yang menyesatkan di kalangan masyarakat. Hoaks omnibus Law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi.
Joko Widodo menegaskan UU Cipta Kerja tidak membebani masyarakat. UU Cipta Kerja juga tidak hanya akan menguntungkan kelompok tertentu saja.
Simak sembilan hoaks omnibus law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi berikut ini.
1. Isu Upah Minimum Dihapuskan
Salah satu isu yang beredar di masyarakat dan menjadi ramai ialah isu upah kerja minimum dihapuskan. Menurut Presiden Jokowi informasi yang menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sekotoral Provinsi (UMPS) dihapuskan ini tidak benar. Faktanya, Upah Minimum Regional atau UMR tetap ada.
Baca Juga: Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja
2. Isu Gaji Dibayar dengan Dihitung Per Jam
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja berikutnya, tentang gaji yang dihitung per jam. Presiden Jokowi berucap hal itu tidak benar. Sistem penghitungan gaji tidak ada perubahan, dengan sistem sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu maupun hasil.
3. Cuti Ditiadakan
Isu mengenai cuti ditiadakan sangat ramai dan seolah menjadi momok besar bagi pekerja. Sebab para pekerja tentunya ingin mendapatkan cuti untuk hari-hari khusus tertentu dan juga untuk istirahat dari rutinitas sehari-hari dengan perusahaan. Isu penghapusan cuti ini sangat ramai dibicarakan.
Kenyataannya, menurut pernyataan Presiden Jokowi, itu tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin oleh UU.
4. Bebas Terjadi PHK Sepihak
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang keempat terkait kabar bahwa perusahaan bebas melakukan PHK sepihak. Menurut Presiden Jokowi, ini tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak apalagi tanpa memberikan pesangon.
5. Jaminan Sosial Dihilangkan
Ketika dulu ada jaminan sosial yang cukup untuk mensubsidi pekerja, kini tiba-tiba muncul isu jaminan sosial di hilangkan. Hal itu juga ikut memicu UU Cipta Kerja ditolak masyarakat.
Presiden Jokowi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada, termasuk juga jaminan kesejahteraan lainnya.
6. Penghapusan Izin Amdal
Hal lain yang menarik perhatian massa demo ialah tentang penghapusan izin amdal. Amdal ialah analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini berlaku pada perusahaan yang mau membuka usaha di suatu lingkungan baru. Perusahaan dan pemerintah setempat harus melakukan cek dan uji analisis dampak lingkungan pendirian perusahaan kepada lingkungan.
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja tersebut tidak dibenarkan oleh Presiden. Amdal tetap ada untuk menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan. Presiden menekankan adanya pendampingan dan pengawasan, bahkan tak hanya ke perusahaan besar tapi juga ke UMKM.
7. Komersialisasi Pendidikan
Selain hal-hal di atas, disebutkan juga isu mengenai komersialisasi pendidikan. Hal itu ditangkis oleh Presiden Jokowi dengan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku hanya kepada sektor pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan undang-undang khusus sendiri mengenai pendidikan oleh Kemendikbud. Isu yang ramai ialah pendirian pondok pesantren.
Presiden Jokowi mengatakan pendirian pondok pesantren jelas tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Itu berada dalam wilayah kerja Kemendikbud. Aturan yang masih ada selama ini yang tetap berlaku.
8. Pencabutan Wewenang Pemda
Isu lain yang cukup memanas ialah tentang sentralisasi kewenangan sehingga secara tidak langsung terjadi pencabutan wewenang Pemda.
Faktanya, Presiden Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak melakukan sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perizinan dan pengawasan usaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah yang menjadi kawasan ekonomi atau menjadi target pembukaan usaha. Norma standar prosedur dan kriteria saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
9. Bank Tanah
Diberitakan pula kemunculan bank tanah karena UU Cipta Kerja. Isu ini pun dijawab oleh Presiden Jokowi. Hanya ini satu-satunya yang dibenarkan.
Alasannya, negara memerlukan bank tanah untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Hal ini sangat penting juga karena ditujukan untuk menjamin akses masyarakat kepada kepemilikan tanah dan lahan garapan.
Demikian hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang Ditangkis Jokowi. Semoga bisa diresapi dengan baik sehingga memberikan gambaran umum mengenai fungsi pengesahan UU Cipta Kerja.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan