- Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT LAT sebagai tersangka kasus korupsi manipulasi kredit bank BUMN.
- Tersangka memanipulasi agunan berupa invoice dan identitas untuk mencairkan kredit fiktif senilai Rp600 miliar sejak tahun 2024.
- Penyidik menahan ketiga tersangka dan terus melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi pengajuan kredit terhadap salah satu bank BUMN.
Adapun ketiga tersangka yakni, BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama periode 2015–2022 PT LAT dan saat ini menjabat komisaris, selanjutnya terakhir JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan bila ketiganya diduga ikut serta dalam memanipulasi agunan dalam pencairan kredit fiktif melalui salah satu bank BUMN.
“Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tidak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi,” kata Dapot, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Akibatnya para tersangka berhasil mencairkan kredit senilai Rp600 miliar dari bank BUMN, bermodal dengan melalukan manipulasi identitas
Saat ini, lanjut Dapot, juga telah melalukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, sampai dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Cipinang, hingga 20 hari ke depan.
Sementara, mereka terancam dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!