News / Metropolitan
Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law rusuh di Kota Surabaya dan Malang (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, 14 tersangka yang ditahan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan, tersangka yang lain hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bahwa 5 tahun.

"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.

Load More